SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian HAM membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan Motion Picture Association (MPA), asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs pada Jumat, 23 Januari 2026.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI Ahmad Rifadi mengatakan, hasil verifikasi menunjukkan 38 situs sudah lebih dulu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena memuat konten judi online dan pornografi. Sementara itu, 61 situs lainnya direkomendasikan untuk ditutup karena terbukti melanggar hak cipta.
“Berdasarkan hasil verifikasi bersama, 38 situs telah diblokir oleh Komdigi, sedangkan 61 situs lainnya direkomendasikan untuk dilakukan penutupan akses karena melanggar hak cipta,” kata Rifadi.
Rifadi menjelaskan, langkah penegakan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Bersama Menteri HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 dan 26 Tahun 2015 tentang penutupan konten dan hak akses pengguna terhadap pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik.
Menurut dia, DJKI berperan melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi, sedangkan eksekusi pemutusan akses berada di bawah kewenangan Komdigi. “DJKI menjalankan fungsi verifikasi dan rekomendasi, sementara pemutusan akses dilakukan oleh Komdigi,” ujarnya.
Rifadi juga menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam penanganan pelanggaran hak cipta digital. Kerja sama melibatkan Komdigi, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai ahli, serta MPA sebagai pelapor. “Kolaborasi ini menjadi fondasi dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghormati hak para pencipta,” katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen DJKI menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran kekayaan intelektual, terutama di ruang digital yang terus berkembang. Ia menyebut pengaduan dari masyarakat dan pemegang hak cipta menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum.
“Setiap laporan pengaduan akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJKI tidak akan ragu merekomendasikan penutupan akses terhadap situs yang terbukti melanggar,” kata Hermansyah.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJKI menciptakan ruang digital yang aman dan menghormati hak pelaku industri kreatif nasional. DJKI juga mengimbau masyarakat tidak mengakses atau menyebarluaskan konten dari situs ilegal serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta. **






