Dugaan Pelanggaran Bancassurance, Nasabah Resmi Gugat Perusahaan Asuransi dan Bank di Jakarta Selatan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kantor hukum Noviar Irianto & Partners Law Firm (NIP Law Firm) resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan atas nama dua kliennya, berinisial SD dan MH, terhadap PT AIA Financial dan PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Magelang.

Kuasa hukum Noviar Irianto menyatakan, gugatan dilayangkan setelah serangkaian upaya pengaduan dan somasi tidak menghasilkan penyelesaian konkret. “Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerbitan puluhan polis asuransi serta transaksi perbankan tanpa persetujuan nasabah,” jelasnya.

Terkait kronologi, Noviar menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen gugatan, perkara bermula dari hubungan bancassurance antara pihak asuransi dan perbankan sejak 2010. Penggugat I disebut pertama kali mengenal produk asuransi melalui tenaga pemasaran di kantor bank.

Permasalahan mencuat pada November 2024 ketika Penggugat I mengajukan keluhan ke pihak asuransi. Dari hasil penelusuran, ditemukan total 83 polis atas nama kedua penggugat—58 polis atas nama Penggugat I dan 25 polis atas nama Penggugat II—yang sebagian besar tidak pernah diketahui maupun disetujui. Selain itu, penggugat juga menduga adanya pemalsuan data dan tanda tangan dalam dokumen pengajuan asuransi (SPAJ), termasuk penggunaan nomor telepon dan alamat yang tidak sesuai. Hal ini menyebabkan penggugat tidak pernah menerima polis maupun konfirmasi resmi seperti welcoming call.

Dugaan Transaksi Tanpa Persetujuan

Tidak hanya pada sisi asuransi, gugatan juga menyoroti dugaan pendebetan rekening tanpa izin oleh pihak bank. Berdasarkan analisis mutasi rekening, tercatat 181 transaksi dari rekening Penggugat I dan 8 transaksi dari rekening Penggugat II.

Seluruh transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan, dengan total kerugian materiil mencapai lebih dari Rp15 miliar untuk Penggugat I dan Rp350 juta untuk Penggugat II. Kuasa hukum menilai, tindakan tersebut melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Upaya Penyelesaian dan Gugatan

Sebelum gugatan diajukan, para penggugat telah melayangkan tiga kali somasi kepada kedua tergugat pada November hingga Desember 2025. Namun, tanggapan yang diberikan dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian.

Pihak asuransi sempat menawarkan pengembalian sebagian dana, namun ditolak oleh penggugat karena dianggap tidak mencerminkan keseluruhan kerugian. “Pihak bank cuma mau ganti di bawah satu miliar, sedangkan kerugiannya sebesar Rp15 miliar,” ujar kuasa hukum dalam keterangan, Jumat (24/4/2026).

Dengan tidak adanya titik temu, pada Desember 2025 penggugat memutuskan membawa perkara ini ke jalur litigasi.

Tuntutan Penggugat

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan kedua tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, menyatakan seluruh polis dan transaksi tidak sah serta batal demi hukum, serta menghukum tergugat mengembalikan seluruh kerugian materiil dan immateriil.

Penggugat juga meminta pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng, pemberlakuan uang paksa (dwangsom) jika putusan tidak dijalankan, serta sita jaminan terhadap aset milik kedua perusahaan.

Kuasa hukum menambahkan, perkara ini berpotensi menjadi sorotan dalam praktik bancassurance di Indonesia, khususnya terkait perlindungan data pribadi, validitas persetujuan nasabah, serta pengawasan transaksi keuangan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *