SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Musisi Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Juni 2026, untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya berjudul Di Antara Kata.
Fariz hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita. Menurut Deolipa, kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah diajukan terkait dugaan penggunaan karya cipta tanpa izin.
“Ini merupakan koordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan perkara laporan Fariz RM mengenai penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin,” kata Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu Di Antara Kata, karya Fariz RM yang pertama kali dirilis pada 1981 dalam album Panggung Perak. Lagu itu diduga diproduksi ulang dan diedarkan dalam bentuk single di berbagai platform digital tanpa memperoleh izin resmi dari pemegang hak cipta.
Selain diproduksi dan didistribusikan, lagu tersebut juga disebut dibawakan dalam sejumlah pertunjukan, termasuk di ajang Java Jazz Festival pada Mei 2023.
Fariz menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan sebelum dugaan pelanggaran itu terjadi. Ia mengaku telah menyampaikan surat pribadi, somasi, hingga peringatan melalui kuasa hukum kepada pihak yang bersangkutan.
“Kami sudah memperingatkan tiga kali sebelum peristiwa itu terjadi. Setelah pelanggaran terjadi, kami juga masih menunggu itikad baik untuk berkomunikasi atau melakukan mediasi,” ujar Fariz.
Menurut dia, setelah menunggu selama beberapa bulan pasca-pementasan dan tidak ada respons dari pihak yang dilaporkan, laporan resmi akhirnya diajukan ke kepolisian. Bahkan setelah laporan dibuat, Fariz mengaku masih membuka ruang komunikasi selama hampir satu tahun, namun tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada upaya komunikasi dari pihak yang kami laporkan, maka proses hukum ini kami lanjutkan,” katanya.
Fariz menjelaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata penggunaan lagu, melainkan tidak dipenuhinya prosedur perizinan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait hak mekanikal (mechanical rights) untuk memproduksi dan mendistribusikan karya musik.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang menggunakan lagu tersebut sempat menemuinya untuk meminta izin. Namun saat pertemuan berlangsung, rekaman lagu disebut sudah selesai diproduksi.
“Mereka datang ketika rekamannya sudah jadi. Saya katakan boleh menggunakan lagu itu, asalkan seluruh prosedur legal dan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fariz.
Fariz menambahkan bahwa hak pengelolaan karya-karyanya saat ini berada di bawah perusahaan keluarga yang dikelola anak-anaknya sebagai perwakilan hukum resmi atas aset kekayaan intelektual miliknya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menangani laporan tersebut dan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh Fariz RM.**






