Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 20 Kasus, 24 Tersangka Ditangkap

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 20 kasus yang terjadi sepanjang Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 24 tersangka yang terdiri atas 15 tersangka kasus narkotika dan sembilan tersangka kasus peredaran obat keras ilegal.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, (8/7/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 1.757 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 144 cartridge cairan etomidate, 7.972 butir obat keras, serta 0,889 gram narkotika jenis lainnya.

Eko mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat atas penanganan perkara narkotika dan obat keras di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun jaringan pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan berkesinambungan,” kata Eko.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama Juni 2026. Salah satunya penangkapan tersangka RN (32) di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 1,02 kilogram sabu.

Polisi juga membongkar jaringan ganja Aceh-Jakarta dengan menangkap AFL (27), yang merupakan residivis, dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari kasus tersebut, penyidik menyita 25,449 kilogram ganja.

Kasus lain mengungkap jaringan ganja Padang-Jakarta. Polisi menangkap AP (41) dan MM (22) di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, serta menyita 13,34 kilogram ganja.

Sementara itu, dalam pengungkapan di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, polisi menangkap SB (44). Dari tangan tersangka disita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Selain kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap delapan kasus peredaran obat keras ilegal. Sebanyak 5.315 butir obat keras berbagai merek disita dari enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar, pengawasan di wilayah rawan, serta sinergi dengan masyarakat guna menekan peredaran narkoba di ibu kota.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *