Sahroni Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026.

Menurut Sahroni, pengusutan perkara tersebut merupakan langkah penting untuk membongkar praktik korupsi yang diduga terjadi dalam sektor energi. Ia menilai penyidikan itu sejalan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Saya dukung Kortas Tipidkor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan,” kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan, penegakan hukum harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan negara. Menurut dia, pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama yang ditekankan Presiden Prabowo.

“Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi. Tentunya ini menjadi momen terbaik untuk bersih-bersih penegakan hukum,” ujarnya.

Sahroni juga mengimbau seluruh pihak tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional hingga perkara tersebut terang benderang.

“Para pihak lain yang ada, lebih baik menjaga kedamaian agar bersih-bersih ini berjalan sesuai harapan Bapak Presiden Prabowo,” katanya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU pada periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan status penyidikan ditetapkan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana. Perkembangan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026).

“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018 sampai 2026,” ujar Totok.

Dalam penyidikan awal, polisi menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mendalami dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun. Dugaan korupsi tersebut juga dikaitkan dengan terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatera dan beberapa wilayah lainnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *