SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021.
Langkah ini menambah daftar pihak yang dijerat dalam perkara tersebut, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk memberi efek jera kepada pejabat yang diduga memainkan anggaran publik.
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan dua tersangka awal yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana pekerjaan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum. Namun penyidikan tidak berhenti di sana.

Berdasarkan pendalaman lanjutan, penyidik menetapkan dua pelaku lain sebagai tersangka: RA, pihak yang memberikan jaminan pelaksanaan proyek, serta MTL selaku konsultan pengawas.
Perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan dugaan penyimpangan yang signifikan.
Akibat perbuatan RA, negara diperkirakan merugi sebesar Rp1.207.812.413,58. Sementara peran MTL dalam proses pengawasan menyebabkan kerugian negara senilai Rp659.775.934,00.
Saat ini berkas perkara kedua tersangka tengah dilengkapi penyidik sebelum diserahkan kepada jaksa.
Dengan penetapan terbaru ini, total empat orang telah diproses dalam kasus yang terus menjadi perhatian publik tersebut.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang sama seperti pelaku sebelumnya, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. ( Iyan)






