Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol PT CMNP Diungkap Lewat Surat Anonim ke KAKI

SINARPAGINEWS.COM,  JAKARTA — Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dugaan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan anonim yang diterima KAKI pada 1 Mei 2025.

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, menyatakan surat tersebut dikirim oleh seseorang yang mengaku sebagai mantan Direktur Keuangan PT CMNP dan meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Arifin menjelaskan bahwa surat itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran hukum dalam proses perpanjangan konsesi tol.

“Isi surat menguraikan dugaan perpanjangan konsesi yang dilakukan tanpa mekanisme evaluasi dan lelang sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan,” kata Arifin, Selasa (9/12).

Perpanjangan Konsesi Dinilai Prematur dan Melanggar Aturan

Menurut isi surat pengaduan, masa konsesi ruas tol yang dikelola PT CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, konsesi tersebut disebut telah diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060.

Perpanjangan itu dituangkan dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., Nomor 06 tertanggal 23 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT CMNP.

Pelapor menilai keputusan tersebut dilakukan terlalu dini, yakni empat tahun sebelum masa konsesi berakhir. Padahal, Pasal 78 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 mengatur bahwa evaluasi perpanjangan konsesi baru dapat dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir.

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024 serta Pasal 56 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur bahwa jalan tol wajib dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi berakhir, bukan diperpanjang secara otomatis kepada pengelola lama.

Potensi Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah

Surat tersebut juga menyinggung berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan audit selama lebih dari dua dekade. Beberapa di antaranya adalah dugaan manipulasi pembebanan biaya pemeliharaan jalan tol ke APBN, setoran kontribusi negara yang dinilai tidak layak, hingga tunggakan denda ratusan miliar rupiah yang disebut belum ditagih.

Akibat tidak dilakukannya evaluasi menyeluruh dan mekanisme lelang ulang, pelapor memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp15–20 triliun.

BPK sendiri disebut telah merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi, penagihan tunggakan dan denda, serta perlunya audit investigatif lanjutan oleh aparat penegak hukum.

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Klarifikasi Belum Diperoleh

Arifin menyampaikan bahwa KAKI telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Ia menyebut perkara itu telah masuk tahap penyelidikan, termasuk pemanggilan salah satu pihak yang terkait dengan manajemen PT CMNP.

KAKI juga mengaku telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada PT CMNP pada Juni 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Sekjen KAKI Dilaporkan dengan Dugaan UU ITE

Di sisi lain, KAKI mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal KAKI, Muhammad Ansor Mu’min, dilaporkan oleh pemilik PT CMNP ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ansor sempat dimintai keterangan intensif selama 24 jam.

“Kami meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian dan penanganan yang adil terhadap perkara ini, serta memastikan perlindungan hukum bagi pegiat antikorupsi,” kata Arifin.

KAKI mengaku telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada pimpinan DPR RI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Jaksa Agung.

“Kami berharap kerja-kerja advokasi dan pengungkapan dugaan korupsi tidak dikriminalisasi,” pungkas Arifin.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *