SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus kejahatan jalanan kategori pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C sepanjang 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 103 tersangka dan menyita puluhan barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, senjata tajam, hingga senjata api.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis, (15/5/ 2026).
Berdasarkan data Ditreskrimum, dari total 171 laporan polisi yang ditindaklanjuti, sebanyak 86 kasus merupakan perkara curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 53 unit sepeda motor, empat mobil, 65 telepon genggam, delapan bilah senjata tajam, serta lima pucuk senjata api dengan 27 butir peluru. Penyidik juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lokasi kejadian untuk memperkuat pembuktian perkara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah membentuk Tim Pemburu Begal yang disiagakan selama 24 jam di sejumlah titik rawan kriminalitas jalanan di Jakarta dan sekitarnya.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami sebar pada titik-titik yang dinilai rawan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang curat dan curanmor dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 tentang curas dengan ancaman sembilan tahun penjara, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan Call Center 110. Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah ibu kota.***






