Polri Bentuk Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau, Kembangkan Konsep Green Policing

SINRPAGINEWS.COM, JAKARTA – Polri membentuk Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau sebagai bagian dari upaya memperkuat transformasi institusi yang modern dan berbasis riset. Pusat studi tersebut akan mengembangkan kajian mengenai Green Policing dan keamanan lingkungan untuk menjawab tantangan keamanan nonkonvensional.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan transformasi Polri membutuhkan dukungan ilmu pengetahuan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi di berbagai daerah.

Menurut Johnny, hingga kini Polri telah mengembangkan jejaring 79 Pusat Studi Kepolisian. Dari jumlah tersebut, 40 pusat studi telah beroperasi, lima masih dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama, dan 34 lainnya sedang menyusun perjanjian kerja sama. Selain itu, PTIK juga memiliki 16 pusat studi tematik yang menjadi pusat pengembangan berbagai disiplin ilmu kepolisian.

“Ekosistem ini menjadi fondasi penting bagi lahirnya inovasi, pengembangan doktrin, dan kebijakan kepolisian yang berbasis ilmu pengetahuan,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau menghadirkan fokus baru dalam pengembangan ilmu kepolisian, yakni pada isu Green Policing dan ecological security. Menurut dia, tantangan keamanan saat ini tidak lagi terbatas pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mencakup perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem, serta kejahatan lingkungan.

“Keamanan masa depan tidak lagi hanya berbicara mengenai gangguan kamtibmas konvensional. Perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem, serta kejahatan lingkungan memiliki dampak langsung terhadap stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional,” ujarnya.

Pembentukan pusat studi tersebut dibahas dalam kunjungan Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian PTIK Komjen Pol. (Purn.) Chrysnanda Dwilaksana bersama Irjen Pol. Susilo Teguh Raharjo ke Polda Riau pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan mengatakan Green Policing merupakan paradigma pemolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut dia, ancaman seperti kebakaran hutan dan lahan, pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, pencemaran, hingga dampak perubahan iklim dapat memicu konflik sosial dan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

Implementasi Green Policing, kata Herry, dibangun melalui tiga pilar, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan. Pendekatan tersebut diperkuat dengan pengembangan budaya organisasi melalui konsep Green Leadership, Green Mindset, Green Culture, dan Green Innovation.

Selain menjadi wadah penelitian, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan diproyeksikan menjadi pusat kajian yang mempertemukan akademisi, praktisi, pemerintah, masyarakat, dan komunitas lingkungan. Lembaga itu diharapkan menghasilkan riset, publikasi ilmiah, pengembangan kurikulum pendidikan kepolisian, serta rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

Polri menilai Riau memiliki posisi strategis sebagai laboratorium pengembangan Green Policing karena memiliki kawasan gambut yang luas, hutan tropis, serta pengalaman dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Model pemolisian yang dikembangkan di daerah tersebut diharapkan dapat diterapkan di wilayah lain sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang profesional dan berbasis ilmu pengetahuan.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *