SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Sengketa lahan Ruko Marinatama di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, terus memanas. Puluhan warga penghuni ruko mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) turun tangan memediasi konflik kepemilikan lahan antara mereka dan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) TNI.
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan pokok gugatan pembatalan sertifikat hak pakai atas lahan yang diklaim warga telah mereka beli dan tempati secara sah sejak 1997.
Salah satu warga menuturkan bahwa saat pembelian ruko, pihak Inkopal menjanjikan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta perpanjangan izin hingga 25 tahun. Namun setelah transaksi selesai, warga justru menerima tagihan tambahan hingga Rp150 juta per unit.
“Dulu dijanjikan bisa diperpanjang sampai Januari 2026 dan disaksikan notaris. Tapi setelah pembayaran lunas, muncul tagihan baru. Kami bingung karena tidak sesuai kesepakatan awal,” ujarnya, Senin (11/11/2025).
Selain persoalan legalitas, warga juga mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu. Beberapa penghuni menerima surat peringatan pengosongan hingga batas waktu 31 Desember 2025. Bahkan, menurut pengakuan mereka, muncul teror fisik dan psikis, seperti penyebaran tanah misterius di depan ruko yang disebut “tanah kuburan”.
Paguyuban 42 Warga Gugat ke PTUN
Sebanyak 42 penghuni kini bergabung dalam sebuah paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka. Warga menegaskan tidak menolak dialog, namun meminta agar dilakukan secara terbuka dan tanpa intimidasi.
Kuasa hukum warga, Subali, SH, dari Kantor Advokat Subali, SH & Rekan, menilai akar persoalan berawal dari penggunaan tanah negara yang pada 1996 dimintakan izin pemanfaatan oleh TNI. Namun lahan tersebut kemudian tidak digunakan langsung, melainkan diserahkan kepada PT Wisma Benil sebagai pengembang yang bertransaksi dengan warga.
“Warga adalah pihak yang beritikad baik. Inkopal tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bukan institusi negara,” tegas Subali.
Subali menambahkan, sejak 1999 telah terjadi tumpang tindih status hukum antara warga, pengembang, dan TNI, akibat peralihan penggunaan tanah tanpa kejelasan administratif. Menurutnya, setiap perubahan atau penarikan hak oleh Inkopal tidak serta merta menghapus hak warga.
“Inkopal bukan pemegang kewenangan atas tanah negara. Karena itu, langkah mereka menguasai dan mengelola lahan perlu diperiksa ulang,” katanya.
Sidang PTUN Jadi Penentu Arah Mediasi
Sidang perkara ini di PTUN Jakarta disebut berjalan hingga lima kali, dengan dinamika cukup rumit. Pihak Kemenhan baru resmi menjadi tergugat intervensi pada sidang keempat setelah sebelumnya absen tanpa alasan jelas.
“Majelis hakim sudah menerima keikutsertaan Kemenhan sebagai pihak intervensi. Ini penting karena menyangkut izin awal penggunaan tanah oleh TNI,” ujar Subali.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/11/2025). Dalam agenda berikutnya, pihak warga berencana kembali mengajukan permintaan resmi mediasi kepada majelis hakim agar penyelesaian dilakukan secara administratif, bukan koersif.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan ada penggusuran atau tekanan sebelum perkara selesai,” ujar seorang warga.
Dugaan Pelanggaran dan Pungutan Tak Wajar
Selain persoalan hukum, warga juga menyoroti praktik pengelolaan utilitas dan iuran lingkungan oleh Inkopal yang dinilai tidak transparan.
Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang semula Rp170.000 per bulan kini melonjak menjadi Rp910.000, tanpa ada perbaikan berarti di lapangan. Warga juga mengaku membayar air bersih melalui Inkopal, bukan langsung ke PAM, dengan tarif yang mencapai Rp45.000 per meter kubik, jauh di atas tarif resmi Rp12.000.
“Jalan rusak kami perbaiki sendiri, meteran rusak disuruh ganti padahal masih berfungsi. Kalau menolak, sambungan air bisa diputus,” ungkap seorang warga.
Seruan untuk Negara Hadir
Pengamat hukum agraria menilai, konflik Marinatama mencerminkan rapuhnya tata kelola lahan negara dan lemahnya pengawasan terhadap lembaga koperasi di bawah institusi pertahanan.
“Jika benar tanah itu merupakan tanah negara yang diberikan izin pemanfaatan kepada TNI, maka penyelesaian harus melibatkan pemerintah pusat. Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Subali.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pertahanan maupun Inkopal TNI belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan mediasi warga.
Sidang Rabu mendatang diperkirakan menjadi penentu arah penyelesaian sengketa, apakah pemerintah akan turun tangan sebagai penengah, atau ketegangan di kawasan Marinatama justru meningkat menjelang batas waktu pengosongan akhir Desember 2025.**






