Kasus Ring Jantung Masuk Babak Baru, Bukti Ahli Diserahkan ke Polda

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan malapraktik pemasangan ring jantung yang dilaporkan seorang pasien berinisial Y memasuki babak baru. Tim kuasa hukum pasien menyerahkan bukti tambahan berupa hasil second opinion dari sejumlah dokter spesialis jantung dalam dan luar negeri kepada penyidik Polda Metro Jaya guna memperkuat laporan yang sedang diproses.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan saat tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 9 Juni 2026. Selain membawa bukti tambahan, mereka juga menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki aparat kepolisian.

Kuasa hukum pasien, Sri Sugiharti, mengatakan hasil second opinion disusun berdasarkan laporan angiografi (angiography report) dan rekam medis yang diterbitkan oleh rumah sakit swasta berinisial S di Jakarta Selatan.

Menurut Sri, para ahli yang dimintai pendapat menilai tidak seluruh tindakan pemasangan stent atau ring jantung terhadap kliennya memiliki dasar indikasi medis yang memadai.

“Dari total delapan stent atau ring jantung yang dipasang pada klien kami, para ahli menyatakan hanya tindakan pada Juli 2021 yang dinilai memiliki urgensi klinis. Sementara tindakan lainnya diduga tidak memiliki indikasi medis yang cukup,” kata Sri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, pendapat para ahli tersebut berasal dari dokter spesialis jantung yang melakukan telaah terhadap dokumen medis pasien secara independen. Hasil kajian itu kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan.

Sri menuturkan, kondisi kesehatan kliennya hingga kini belum menunjukkan perbaikan signifikan meski telah menjalani serangkaian tindakan pemasangan ring jantung. Pasien masih harus menjalani kontrol kesehatan secara berkala serta mengonsumsi obat pengencer darah dan obat penurun kolesterol sesuai anjuran dokter.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sikap manajemen rumah sakit yang dinilai belum memberikan respons terbuka terhadap persoalan yang dilaporkan keluarga pasien.

“Kami sangat menyayangkan sikap RS S yang terus mengelak. Padahal, jika melihat kasus serupa di daerah, manajemen RSUD AWS Samarinda dengan tegas dan terbuka mengakui kesalahan serta kelalaian mereka di hadapan publik. Ironisnya, rumah sakit besar di pusat ibu kota justru memilih berlindung di balik pembelaan normatif,” ujar Sri.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik serta otoritas medis yang berwenang.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berdasarkan fakta. Kami ingin persoalan ini menjadi terang sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” katanya.

Selain menempuh jalur pidana melalui kepolisian, pasien Y juga disebut tengah mengajukan pengaduan melalui mekanisme disiplin profesi medis serta lembaga pengawas terkait guna memperoleh penilaian mengenai tindakan medis yang diterimanya.

Sri menegaskan, upaya hukum yang ditempuh kliennya bukan semata-mata untuk mencari pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai bentuk ikhtiar agar kejadian serupa tidak dialami pasien lain di masa mendatang.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan otoritas medis yang berwenang. Harapan kami sederhana, jangan sampai ada pasien lain yang mengalami nasib serupa seperti yang dialami klien kami,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak rumah sakit berinisial S belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan malapraktik tersebut. Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan seluruh informasi yang disampaikan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Catatan Redaksi: Dugaan malapraktik yang disampaikan dalam berita ini merupakan klaim dari pihak pelapor. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun kesimpulan resmi dari otoritas medis terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam tindakan medis yang dipersoalkan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *