SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar (HSH), Benny Wullur, menantang pengacara Hotman Paris Hutapea untuk melakukan debat hukum terbuka terkait sengketa tanah di Jalan Menteng Raya Nomor 37, Jakarta Pusat.
Tantangan itu disampaikan Benny setelah mencermati pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya menantang kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Lucas, untuk berdebat terbuka dalam perkara yang melibatkan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).
Dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 14 Juni 2026, Benny mengaku merasa kliennya belum memperoleh keadilan dalam perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Klien saya diduga menjadi korban ketidakadilan. Kami melihat ada sejumlah persoalan hukum yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Benny.
Benny menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum sengketa tanah Menteng Raya 37. Menurut dia, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 882/PDT/2023/PT DKI juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 754/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Namun, ia mempertanyakan adanya surat pencabutan status inkracht yang disebut ditandatangani panitera tanpa mencantumkan tanggal penerbitan surat.
“Apakah panitera memiliki kewenangan mencabut putusan yang sudah inkracht? Itu yang menjadi pertanyaan besar kami,” ujarnya.
Benny mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak pengadilan terkait pencabutan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pencabutan dilakukan karena adanya penambahan kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Benny, alasan tersebut perlu diuji secara hukum karena kuasa hukum sebelumnya disebut belum dicabut dan telah menerima pemberitahuan putusan.
Dalam kesempatan itu, Benny juga menantang Hotman Paris untuk berdiskusi atau berdebat secara terbuka mengenai aspek hukum perkara tersebut.
“Kita sama-sama alumni Universitas Katolik Parahyangan. Saya junior beliau. Mari kita adu argumentasi hukum secara terbuka dengan menghadirkan akademisi dan guru besar sebagai penilai,” katanya.
Benny mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial. Ia juga meminta perhatian Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Presiden Prabowo Subianto agar turut mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Hendrew Sastra Husnandar mengaku telah mengalami kerugian besar akibat sengketa yang berlangsung lama. Ia menyebut tidak hanya kehilangan aset, tetapi juga menghadapi dampak psikologis dalam keluarganya.
“Saya berharap masih ada keadilan yang bisa saya peroleh melalui proses hukum yang berjalan,” kata Hendrew.
Pandangan Akademisi
Dosen Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syariffudin Zaki, menilai polemik terkait pencabutan status inkracht dalam perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Menurut Zaki, kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan. Karena itu, setiap tindakan administratif yang berpotensi memengaruhi status putusan pengadilan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika benar terdapat persoalan terkait pencabutan status inkracht, maka hal itu perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum,” kata Zaki dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menambahkan, lembaga terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
“Kasus seperti ini penting menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan,” ujarnya. **






