Soroti Kejanggalan Penanganan WNA Rusia, Ade Ratnasari Bawa Aduan ke KPK

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Aktivis masyarakat Ade Ratnasari melaporkan sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026). Dalam laporannya, Ade turut menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Ade mengatakan kedatangannya ke Gedung KPK merupakan amanat dari Budiman, pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam persoalan pertanahan dan meminta adanya penelusuran terhadap sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan masyarakat.

“Laporan kami sudah diterima secara resmi oleh KPK. Kami menyerahkan berbagai dokumen dan bukti pendukung yang kami miliki untuk ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangan lembaga tersebut,” kata Ade kepada wartawan usai menyerahkan laporan.

Menurut Ade, laporan yang disampaikan memuat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdapat pula dugaan penggelapan, pencucian uang, penghindaran pajak, serta dugaan penerimaan suap yang menurutnya perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, Ade menegaskan seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pendalaman oleh KPK.

“Kami hanya menggunakan hak sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan yang kami temukan. Benar atau tidaknya tentu menjadi kewenangan KPK untuk melakukan verifikasi dan pembuktian,” ujarnya.

Selain persoalan pertanahan, Ade juga menyoroti penanganan kasus dua WNA asal Rusia yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Menurut dia, terdapat sejumlah informasi yang dinilai tidak sinkron terkait status keimigrasian kedua WNA tersebut.

Ade mengaku memperoleh informasi bahwa pencabutan izin tinggal terhadap kedua WNA itu telah diajukan sejak April 2026. Namun, informasi tersebut dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya diterima masyarakat saat menyampaikan aspirasi kepada pihak imigrasi.

“Di satu sisi masyarakat memperoleh informasi bahwa izin tinggal mereka telah diajukan untuk dicabut. Namun di sisi lain sebelumnya disebutkan tidak ditemukan pelanggaran. Perbedaan informasi ini yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” katanya.

Menurut Ade, transparansi penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia berharap seluruh proses yang berjalan dapat disampaikan secara terbuka tanpa mengganggu proses hukum yang berlaku.

Ade juga mengaku telah menyampaikan surat kepada DPR RI terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Lebih lanjut, ia menilai pengawasan terhadap penggunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) perlu diperkuat, terutama di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali yang menjadi salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara.

“Pengawasan yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu sistem pengawasan terhadap WNA harus berjalan secara optimal,” ujarnya.

Ade mengapresiasi KPK yang telah menerima laporan masyarakat secara terbuka. Ia berharap lembaga antirasuah tersebut dapat menelaah seluruh bukti dan informasi yang disampaikan secara objektif serta profesional.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. KPK juga belum memberikan keterangan mengenai hasil verifikasi maupun tindak lanjut atas aduan yang diajukan.

Sesuai mekanisme yang berlaku, setiap laporan masyarakat yang diterima KPK akan melalui proses verifikasi dan penelaahan sebelum ditentukan langkah lebih lanjut berdasarkan kewenangan lembaga tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *