SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA –Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya, menantang penyidik Kejaksaan Agung membuktikan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul. Menurut kuasa hukum, pembuktian kepemilikan aset merupakan tahapan yang wajib dilakukan penyidik sebelum menerapkan mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan beban pembuktian dalam perkara TPPU pada tahap awal sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Penyidik, kata dia, harus lebih dahulu membuktikan bahwa emas dan uang yang disita benar merupakan milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara TPPU, penyidik wajib membuktikan terlebih dahulu kepemilikan barang tersebut. Setelah itu, jika memang terbukti milik seseorang, barulah pemilik berkewajiban menjelaskan asal-usul hartanya,” kata Febri dalam konferensi pers, Selasa, (4/8/2026).
Ia menilai hingga kini masih terdapat ketidakjelasan mengenai siapa pemilik sah emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar tersebut. Karena itu, proses penyidikan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menghadirkan kepastian hukum melalui pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Institusi itu memastikan asal-usul emas dan uang tunai yang disita akan dibuka secara terang dalam persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh alat bukti yang dimiliki penyidik akan dipaparkan di hadapan majelis hakim.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang.
Menurut Anang, penyidik juga masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan dugaan TPPU. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU itu diduga dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana yang sedang disidik.***






