Tidak Diperhatikan Pemerintah Desa Samuda Besar dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan

Sujeni Warga Kota Waringin Timur Lapor ke Jakarta

Sujeni  Warga  Kota Waringin Timur  Lapor ke Jakarta Abu Ais

SINARPAGINEWS.COM,KALTENG - Amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 34 Ayat 1 berbunyi Fakir Miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara, singkatnya Undang-undang Dasar Tahun 1945 mengatur tanggungjawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusian.

Ternyata amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 hanya berupa amanat, tidak berlaku buat Sujeni. Hidup sebagai fakir miskin dia berharap di perhatikan meminta haknya sebagai warga negara.

Berawal dari Sujeni mendapatkan bantuan KWH Gratis dari Program BPBL/KWH gratis. Menurut Sujeni KWH yang di dapatnya tidak di pasang di lokasi di tempat tinggal yang seharusnya mereka tempati, dikarenakan lokasi pemasangan KWH gratis untuk Sujeni tidak layak huni. Sujeni pun melihat ada keluarga mampu yang mendapatkan Program BPBL /KWH gratis tersebut dan bantuannya tidak tepat sasaran.

Sekarang kondisi Sujeni sakit-sakitan, tidak bekerja, di rumah tanpa penerangan dan Listrik anak Sujeni yang tuna rungu kebingungan apabila hari sudah gelap. Hari-hari nya pun terkadang cuma makan daun singkong dan ubi kayu, untuk bertahan hidup dan itulah kenyataannya.

Sudah mengadu secara lisan dan tertulis namun tidak ada perhatian baik dari Pemerintah Desa Samuda Besar dan Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kota Waringin Timur Kalimanatan Tengah (KALTENG). Pada akhirnya Sujeni memberanikan diri Lapor ke Jakarta, berkirim Surat ke Menteri koordinator Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, PT. PLN Pusat, tidak lupa juga kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia supaya di Dengar oleh Ibu Tri Rismaharini, supaya masalah yang di hadapinya cepat ada perhatian dan jalan keluarnya.

Pada akhirnya Sujeni berdoa semoga tidak ada lagi Sujeni yang lain yang merasakan keadaan sepertinya, dan amanat undang-undang pasal 34 ayat 1 bisa dirasakan fakir miskin sepertinya dan bisa di terapkan di tingkat Pemerintahan yang paling bawah.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar