Gandeng LANAL, FPIK UPS Lestarikan Terumbu Karang dengan Metode Transplantasi

Gandeng LANAL, FPIK UPS Lestarikan Terumbu Karang dengan Metode Transplantasi Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Sebagai upaya untuk turut melestarikan alam, khususnya terumbu karang di Perairan Karang Jeruk, Tim konservasi terumbu karang Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Pancasakti Tegal (UPS) bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Tegal, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Tim Hyperbaric Rumah Sakit Mitra Siaga Tegal, Pemerintah Kota (Pemkot Tegal bekerja sama melaksanakan transplantasi terumbu karang yang diawali pemasangan media pasang karang dengan media rangka besi di Perairan Karang Jeruk pada Kamis (4/7/2024).


Penanggungjawab Kegiatan, sekaligus Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Pancasakti Tegal, Noor Zuhry saat pelaksanaan giat menyampaikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP-3-K) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2038, ditetapkan 33 Kawasan Konservasi yang terdiri dari 19 Kawasan.


Salah satu Kawasan Konservasi Perairan Terumbu Karang di Jawa Tengah terdapat di Desa Munjungagung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang biasa dikenal dengan nama Kawasan Konservasi Perairan Karang Jeruk.


Noor Zuhry menjelaskan hasil penyesuaian yang dilakukan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, maka ditetapkan kategori Kawasan Koservasi Karang Jeruk masuk dalam kategori Kawasan Konservasi Taman dan saat ini sudah ditetapkan menjadi kawasan konservasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karang Jeruk Provinsi Jawa Tengah.


Adapun luas kawasan yang ditetapkan adalah 238,16 hektare yang dibagi menjadi tiga zona yaitu Zona Inti seluas 7,02 hektare yang ditujukan untuk perlindungan mutlak sebagai target konservasi, Zona Pemanfaatan terbatas seluas 228,16 hektare yang dapat dimanfaatkan sebagai fishing ground maupun pariwisata berkelanjutan dan Zona Lainnya (Zona Rehabilitasi) seluas 2,98 hektare ditujukan untuk kegiatan rehabilitasi terumbu karang.


Diperlukan dukungan dari semua pihak untuk membantu upaya pemerintah dalam mengelola dan memelihara Kawasan Konservasi Perairan Karang Jeruk Kabupaten Tegal, sehingga eksistensinya dapat dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan.


Noor Zuhry menambahkan bahwa Kawasan Konservasi Perairan Terumbu Karang Jeruk dijadikan sebagai laboratorium lapangan bagi Universitas Pancasakti Tegal, untuk pendidikan konservasi sumber daya alam.


Melalui rehabilitasi terumbu karang, kegiatan pemberdayaan masyarakat, kajian valuasi ekonomi, maupun kajian hukum terkait konservasi sumber daya alam.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyatono yang turut hadir dalam acara tersebut mengapresiasi seluruh stakeholder yang terlibat dalam giat tersebut. Menurutnya pelaksanaan transplantasi terumbu karang di Perairan Karang Jeruk merupakan salah satu upaya pelestarian lingkungan, dalam kontek ini adalah bagaimana potensi yang ada di Perairan Karang Jeruk betul-betul bisa terpelihara, dengan melakukan regenerasi karang.


“Alhamdulillah saat ini bisa dilakukan transplantasi terumbu karang baru dengan media yang baru di instal di area Karang Jeruk,‘ ujar Sekda Kota Tegal.(hid/fit).

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar