Warga Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Menolak Keras Pembangunan Tower

Warga Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal  Menolak Keras Pembangunan Tower Dok SPN

TEGAL - Warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal menolak keras adanya pembangunan tower yang ada di lingkungan Rt. 02 Rw. 04 Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.

Pernyataan penolakan tersebut disampaikan dengan tegas oleh kuasa hukum warga setempat Adv. MC Wildanil, SH dan Adv. Harna Wanita, SH kepada awak media, Senin (20/9/2021).

Menurut kuasa hukum, surat pernyataan penolakan warga tersebut sudah di layangkan beberapa minggu lalu kepada Bupati Tegal, Dinas Perijinan dan DPRD Kabupaten Tegal. Namun tetap saja pembangunan tower di Desa Timbangreja tetap berjalan," tuturnya.

Menurutnya, "Kami sebagai warga terdampak bisa saja menghentikan paksa, namun kami berusaha mengutamakan kondusifitas dan kenyamanan lingkungan desa. Kami sangat menyayangkan, selama dalam waktu sepekan belum ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Tegal," tegasnya.

"Bahwa penolakan warga ini salah satunya di karenakan dengan adanya pembangunan tower tersebut, gelombang elektromagnetik yang di hasilkan sangat memiliki dampak negative," sebut Kuasa Hukum.

Sementara Koordinator Lapangan yang juga sebagai perwakilan dari warga Desa Timbangreja, M. Amin menyampaikan tentang dampak negative adanya tower, yaitu:
Risiko kanker otak pada anak-anak dan remaja meningkat 400 persen akibat gelombang elektromagnetik, semakin muda usia pengguna, makin besar dampak yang ditimbulkan oleh radiasi;
Bukan hanya pada anak dan remaja, pada orang dewasa radiasi gelombang elektromagnetik juga berbahaya. Radiasi gelombang elektromagnetik dalam waktu 30 menit/hari selama 10 tahun dapat meningkatkan risiko kanker otak dan acoustic neuroma (sejenis tumor otak yang bisa menyebabkan tuli).

Amin juga menjelaskan, "Radiasi gelombang elektromagnetik juga berbahaya bagi kesuburan pria. Menurut penelitian, penggunaan radiasi gelombang elektromagnetik yang berlebihan bisa menurunkan jumlah sperma hingga 30 persen.
Frekuensi radiasi gelombang elektromagnetik pada radiasi gelombang elektromagnetik bisa menyebabkan perubahan pada DNA manusia dan membentuk radikal bebas di dalam tubuh. Radikal bebas merupakan karsinogen atau senyawa yang dapat memicu kanker.

Frekuensi radiasi gelombang elektromagnetik pada radiasi gelombang elektromagnetik juga mempengaruhi kinerja alat-alat penunjang kehidupan (live saving gadget) seperti alat pacu jantung. Akibatnya bisa meningkatkan risiko kematian mendadak.

Sebuah penelitian membuktikan produksi homon stres kortisol meningkat pada penggunaan radiasi gelombang elektromagnetik dalam durasi yang panjang. Peningkatan kadar stres merupakan salah satu bentuk respons penolakan tubuh terhadap hal-hal yang membahayakan kesehatan.
Medan elektromagnet di sekitar menara dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh. Akibatnya tubuh lebih sering mengalami reaksi alergi seperti ruam dan gatal-gatal.

Penggunaan radiasi gelombang elektromagnetik lebih dari 30 menit/hari selama 4 tahun bisa memicu hilang pendengaran (tuli). Radiasi gelombang elektromagnetik yang terus menerus bisa memicu tinnitus (telinga berdenging) dan kerusakan sel rambut yang merupakan sensor audio pada organ pendengaran.

Akibat pemakaian radiasi gelombang elektromagnetik yang berlebihan, frekuensi radiasi gelombang elektromagnetik yang digunakan (900 MHz, 1800 MHz and 2450 MHz) dapat meningkatkan temperatur di lapisan mata sehingga memicu kerusakan kornea.

Emisi dan radiasi gelombang elektromagnetik bisa menurunkan kekebalan tubuh karena mengurangi produksi melatonin. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempengaruhi kesehatan tulang dan persendian serta memicu rematik.
Risiko kanker di kelenjar air ludah meningkat akibat penggunaan radiasi gelombang elektromagnetik secara berlebihan.

Medan magnetik di sekitar radiasi gelombang elektromagnetik yang menyala bisa memicu kerusakan sistem syaraf yang berdampak pada gangguan tidur. Dalam jangka panjang kerusakan itu dapat mempercepat kepikunan.
Medan elektromagnetik di sekitar Tower juga berdampak pada lingkungan hidup. Burung dan lebah menjadi sering mengalami disorientasi atau kehilangan arah sehingga mudah stres karena tidak bisa menemukan arah pulang menuju ke sarang," terangnya.

Kepada awak media, Amin juga menuturkan tidak pernah adanya sosialisasi dari Pemerintah Desa atas rencana pembangunan tower sebagaimana tersebut diatas;
Pemerintah Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal memberikan uang sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada warga masyarakat sekitar tempat dimana tower akan dibangun, tanpa adanya sosialisasi peruntukkan uang sejumlah tersebut diatas, yang belakangan patut diketahui bahwa uang tersebut telah diclaim oleh para pihak yang berkepentingan, seolah-olah uang tersebut adalah sebagai bentuk uang kompensasi warga masyarakat terdampak rencana pembangunan tower, dalam hal ini, setelah masyarakat mengetahui maksud dari pemberian uang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal tersebut diatas, membuat warga masyarakat merasa KEBERATAN, bila nantinya warga masyarakat terdampak menanggung kemungkinan dampak negative dari gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan dari tower yang nantinya akan dibangun," tandasnya

Amin menambahkan, bahwa dijelaskan pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari: Status kepemilikan tanah dan bangunan;
Surat keterangan rencana kota; Rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu; Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
Informasi rencana penggunaan bersama negara; Persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara; Dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset," terangnya.

Atas surat penolakan warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal terhadap pembangunan tower, yang sampai dengan hari ini belum diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, maka kami akan menyampaikan surat tersebut pada hari Selasa, 21 September 2021 kepada Pemerintah Desa Timbangreja secara langsung, warga yang akan menyampaikan sebagai warga terdampak pembangunan tower akan didampingi oleh Pemuda Desa Timbangreja yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Timbangreja (FORKOMPETIM) sekitar ratusan warga yang akan menyampaikan penolakan secara tertulis terhadap Pemerintah Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, dengan harapan pemberhentian pembangunan tower di Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, dan sebagai wujud penghormatan dan penghargaan atas hak-hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Amin.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar