SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek Lacoste dengan nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta pada Senin, 22 Juni 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual dan melindungi iklim usaha yang sehat.
“Perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual tidak hanya melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong iklim investasi yang kondusif,” kata Hermansyah di Jakarta, Senin, (22/6/ 2026).
Menurut Hermansyah, perkara tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. Meski demikian, seluruh barang yang terbukti melanggar tetap harus dimusnahkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
Ia menilai kegiatan tersebut bukan sekadar pemusnahan barang bukti, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjaga integritas sistem kekayaan intelektual. Langkah itu juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap sistem perlindungan hukum di Indonesia.
Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer yang menggunakan merek Lacoste tanpa hak.
Berdasarkan perhitungan menggunakan harga ritel produk asli yang sejenis di pasaran, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.
“Nilai ini menunjukkan besarnya potensi kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan apabila barang-barang tersebut beredar di masyarakat dengan mengatasnamakan merek yang sah,” ujar Arie.
Menurut dia, merek bukan sekadar identitas produk, melainkan representasi kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan yang dibangun pemilik hak dalam waktu lama. Karena itu, pemalsuan merek tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Arie menambahkan penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restoratif yang disepakati para pihak. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, seluruh barang bukti hasil pelanggaran dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasar.
Selain menangani pengaduan pidana, Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga menyediakan layanan mediasi sengketa kekayaan intelektual dan pemblokiran situs yang menjual produk pelanggaran hak kekayaan intelektual. Setiap tahun, DJKI melakukan penutupan lebih dari 500 tautan yang terbukti melanggar hak kekayaan intelektual.
DJKI mengingatkan bahwa pelanggaran merek merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Karena itu, pemilik merek diharapkan aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan dan membeli produk asli sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. **






