Komang Ani Susana Ditahan Meski Menang Sengketa Tanah Lawan PT Paramount, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Komang Ani Susana, pemilik sah atas 13 bidang tanah di Desa Medang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kini menghadapi proses pidana setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, mengajukan penangguhan penahanan setelah kliennya ditahan penyidik sejak 29 April 2026. Menurut Rizal, penahanan tersebut tidak proporsional karena perkara pidana yang disangkakan berkaitan langsung dengan sengketa pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Ibu Komang berusia 69 tahun dan memiliki riwayat glaukoma serta gangguan jantung, sehingga kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Rizal di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu, (20/5/2026).

Rizal menjelaskan, perkara pidana yang menjerat kliennya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan antara Komang Ani dan PT Paramount yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Penyidik menjerat Komang Ani dengan Pasal 263 KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu berupa surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan dalam sengketa lahan tersebut. Selain Komang Ani, laporan itu juga menyeret seorang lurah dan satu pihak lain yang terkait dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Namun demikian, Rizal menegaskan perkara dugaan penggunaan surat palsu itu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari konflik pertanahan yang sebelumnya telah diuji di pengadilan.

“Perkara ini sebenarnya berawal dari sengketa perdata terkait kepemilikan tanah. Pengadilan sudah menguji objek sengketa hingga kasasi dan peninjauan kembali,” katanya.

Menurut dia, surat yang dipersoalkan dalam perkara pidana sebelumnya telah dijadikan alat bukti dalam proses perdata dan diuji hingga Mahkamah Agung.

“Pengadilan menyatakan tanah tersebut milik sah Ibu Komang, bahkan terdapat putusan yang menyebut pihak lawan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Menang Hingga PK

Komang Ani diketahui memenangkan sengketa perdata melawan PT Paramount dalam perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan perkara Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng. Kedua perkara tersebut dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pertama.

Kuasa hukum menyebut sebagian tanah milik Komang Ani kini telah dibangun oleh PT Paramount menjadi kawasan ruko, gerbang masuk Cluster Alicante, hingga akses jalan.

Meski telah memenangkan perkara perdata, Komang Ani justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir April lalu.

“Kami baru menerima kuasa pada 19 Mei kemarin. Fokus kami saat ini adalah pendampingan di tingkat penyidikan dan pengajuan penangguhan penahanan,” ujar Rizal.

Ia menambahkan pihaknya tetap kooperatif dan siap menyerahkan berbagai dokumen tambahan, termasuk akta jual beli (AJB) serta putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Keluarga Mengaku Kaget

Anak Komang Ani, Sandhy Prayudhan, mengaku terkejut ibunya justru diproses pidana setelah memenangkan sengketa tanah di pengadilan.

“Kami sudah berjuang sejak 2012 mencari keadilan. Kami menang sampai PK, tetapi tiba-tiba mama saya dilaporkan pidana dan ditahan,” kata Sandhy.

Ia mengatakan keluarganya membeli tanah tersebut sejak 1990. Namun pada 2012, mereka mengetahui lahan itu telah digusur dan disebut berpindah lokasi.

“Kami sudah ke pemda, BPN, bahkan Komnas HAM untuk mencari kejelasan. Setelah melalui proses panjang, pengadilan menyatakan tanah itu milik kami,” ujarnya.

Sandhy juga mengungkapkan PT Paramount sempat menawarkan penyelesaian dengan nilai sekitar Rp5 juta per meter, sementara menurut putusan pengadilan nilai tanah mencapai sekitar Rp30 juta per meter.

“Kami tentu kaget dengan proses hukum ini. Setelah kalah perdata, sekarang kami justru dilaporkan pidana,” katanya.

Soroti Hasil Irwasum

Tim kuasa hukum turut menyinggung surat pemberitahuan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran yang diterbitkan Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Komang Ani dinilai belum memiliki cukup bukti terkait dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP.

“Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan belum terdapat cukup bukti bahwa Bu Komang melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu,” ujar Rizal.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum dan percaya penyidik Polda Metro Jaya akan menangani perkara secara objektif.

“Kami percaya penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Sengketa kepemilikan tanah ini sebenarnya sudah clear and clean secara perdata,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *