Oknum Wartawan Melda Sari Dilaporkan ke Polres Bangka Diduga Gelapkan Uang Rp.100 juta lebih

Oknum Wartawan Melda Sari Dilaporkan ke Polres Bangka Diduga Gelapkan Uang Rp.100 juta lebih Red ilustrasi

SINARPAGINEWS.COM Bangka, – Melda Sari (38), seorang wartawan, kini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polres Bangka pada 15 Oktober 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ia diduga telah menipu Anita (48), seorang ibu rumah tangga, melalui janji investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak pernah terwujud.

Kasus ini bermula ketika Melda Sari meminjam sebuah kalung emas senilai Rp9,5 juta dari Anita. Tidak lama kemudian, pada 14 Maret 2024, Anita menyerahkan uang tunai sebesar Rp14,5 juta kepada Melda, sehingga total dana yang telah diserahkan Anita mencapai Rp25 juta.

Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk modal usaha jual beli elektronik dengan imbalan keuntungan Rp3 juta per bulan. Namun, janji tersebut tidak pernah terpenuhi hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Bangka.

Alih-alih memenuhi janji atau mengembalikan dana, Melda Sari justru terus meminta tambahan uang dari Anita melalui serangkaian transaksi yang mencurigakan. Pada 16 Maret 2024, Melda menerima Rp9 juta, disusul Rp9,5 juta pada hari berikutnya, dan Rp10 juta pada 18 Maret.

Melda juga menjanjikan keuntungan lebih besar, hingga Rp5 juta per bulan, dengan dalih pengelolaan bisnis jual beli mobil. Dalam bisnis ini, Melda diduga bekerja sama dengan seorang wartawan lainnya, Bustami, yang juga bertugas di Kabupaten Bangka.

Puncak dari rangkaian transaksi mencurigakan ini terjadi pada 19 Maret, ketika Melda melakukan penarikan tunai sebesar Rp6,5 juta dan meminta Anita mentransfer tambahan Rp5 juta. Tidak berhenti di situ, pada 22 Maret 2024, Melda kembali meminta Rp7,25 juta, diikuti dengan transfer Rp50 juta pada 25 Maret dan Rp20 juta pada 27 Maret. Total dana yang diduga digelapkan Melda mencapai Rp128,25 juta.

Modus penipuan ini akhirnya terbongkar ketika Anita menyadari bahwa seluruh transaksi jual beli mobil tersebut hanyalah fiktif. Jika ditambah dengan uang sebelumnya, total kerugian Anita mencapai Rp153,25 juta.

Semua transaksi dilakukan melalui ATM BRI di Sungailiat, dan setiap kali penyerahan uang, baik tunai maupun transfer, Melda Sari menjemput Anita langsung dari rumahnya di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Melda Sari berhasil memanipulasi Anita dengan terus menjanjikan keuntungan besar, hingga Rp5 juta per transaksi, meskipun hingga saat ini, Anita tidak pernah mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan.

Saat ini, Polres Bangka tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini berdasarkan bukti-bukti transaksi dan kronologi kejadian yang telah dilaporkan oleh Anita. Hingga berita ini diturunkan, Melda Sari belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam keterangannya kepada Asatu Online, Anita mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Melda Sari dan Bustami, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

"Saya sangat kesal dengan Melda Sari dan Bustami. Mereka hanya memberikan janji-janji kosong, dan sampai sekarang tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang saya," ungkap Anita.

Anita juga menambahkan bahwa setiap kali ia menagih uang, baik dengan mendatangi rumah Melda Sari, melalui telepon, atau pesan WhatsApp, ia hanya mendapatkan janji tanpa realisasi.

"Mereka terus berjanji, tapi tidak ada tindakan nyata, sehingga saya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Bangka," tambahnya dengan nada kecewa.

Anita berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menuntut keadilan atas kerugian yang ia alami. "Saya ingin kasus ini segera diproses agar masalah ini cepat selesai," harapnya.

Selain Anita, seorang pemilik konter di Simpang Polman, Sungailiat, juga mengaku pernah menjadi korban Melda Sari. Pemilik konter yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Melda pernah mengambil produk kecantikan dan paket internet senilai Rp400 ribu tanpa membayar.

"Dia ambil skincare dan paket internet, tapi sampai sekarang belum dibayar," ujarnya.

Kasus ini semakin membuka tabir modus operandi Melda Sari, yang diduga kerap memanfaatkan posisinya sebagai wartawan untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Bangka, Melda Sari ini pernah dihukum dalam kasus yang sama yaitu penggelapan dan dipenjara 1 tahun 10 bulan.(Pak Cik)

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>