"Nyawa Masyarakat Sipil Dihargai Murah:

Vonis 10 Bulan Penjara Tak Sebanding dengan Hilangnya Satu Nyawa Dan Cacat Seumur Hidup"

Vonis 10 Bulan Penjara Tak Sebanding dengan Hilangnya Satu Nyawa Dan Cacat Seumur Hidup" Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, Palangka Raya - (10/6/2024) Amarah Massa Aksi Koalisi Solidaritas Untuk Masyarakat Adat Bangkal meluap ketika Majelis Hakim Perkara Kasus Penembakan Warga Desa Bangkal menjatuhkan Vonis Kurungan Penjara 10 Bulan kepada terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo.


 Massa Aksi dan Pihak Keluarga Korban begitu kecewa dengan putusan tersebut. Vonis Kurungan Penjara 10 Bulan tidaklah sebanding dengan hilangnya satu nyawa, Alm Gijik dan cacat seumur hidup yang diterima oleh Taufik.


Rahmad selaku Kakak dari Taufik menyampaikan kekecewaannya, “Saya tidak terima atas putusan 10 bulan yang disampaikan dan diputuskan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo ini. Tidak hanya itu, Jaksa juga terkesan tidak memihak kepada korban dan keluarga Korban. Bahkan ada banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini.”


Bukan tanpa alasan, Ada berbagai kejanggalan yang terjadi ketika proses persidangan perkara kasus penembakan warga Desa Bangkal Ini. Kejanggalan dimulai ketika kesaksian yang disampaikan oleh Saksi S dan MI dalam agenda persidangan pembuktian diketahui bahwa 1) Terdakwa Anang Tri Wahyu Widodo ini seharusnya berada pada barisan belakang, malah maju ke garda depan, 2) Jarak tembak antara terdakwa dan korban hanya 25-30 meter sehingga memungkinkan terdakwa untuk melakukan tembakan tepat sasaran di objek vital, 3) Keterangan Saksi S mengenai perintah “Awas tembak” tak sama dengan video dokumenter yang beredar dimana dalam video tersebut terdengar perintah “Bidik Kepalanya!”, 4) Berdasarkan keterangan Saksi, seharusnya tidak hanya Anang Tri Wahyu yang menjadi terdakwa, melainkan Saksi S juga harus bertanggung jawab atas kasus penembakan warga Bangkal tersebut, 5) Polda Kalteng dinilai berlebihan dalam menurunkan pasukan untuk menghalau aksi massa dengan menurunkan tidak hanya Brimob namun juga Gegana yang notabennya bertugas khusus pada kejahatan tingkat tinggi sekelas terorisme. 


yang mencederai rasa keadilan bagi Keluarga Korban. Tidak sepantasnya hukuman yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 1 orang cacat seumur hidup hanya divonis 10 bulan penjara,” Kata Janang, “JPU yang memberikan tuntutan hanya 1 tahun penjara pun sudah sangat tidak berkeadilan.


 Seharusnya JPU bisa mewakili keluarga korban, tetapi malah sebaliknya. Semuanya seolah melindungi terdakwa. Dari sekian banyak kasus konflik di Kalteng, persidangan kasus ini yang paling mencederai penegakan hukum. Khususnya terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya melindungi warga, namun menjadi pelaku penembakan warga.”(war/hms).

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar