DJKI dan BSKDN Dorong Pelindungan KI Berbasis Inovasi Daerah

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Dalam pemaparan materinya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan keterlibatan pemerintah daerah menjadi penting seiring proses penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036. Menurutnya, kerangka nasional tersebut perlu diterjemahkan lebih lanjut agar dapat menjadi langkah konkret di daerah.

Hermansyah menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Kantor BSKDN Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 13 Agustus 2026. Ia mengatakan Forum Koordinasi Nasional KI yang digelar pada 4–5 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum dalam proses penyusunan RIKIN sekaligus membuka pembahasan mengenai tindak lanjutnya di daerah.

“Kalau pemerintah pusat sudah memiliki Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional, bagaimana dengan pemerintah daerah? Ini yang perlu kita pikirkan, karena tata kelola kekayaan intelektual di daerah juga membutuhkan peran pemerintah daerah bersama Kanwil Kementerian Hukum,” ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, penerjemahan arah kebijakan nasional ke daerah perlu mempertimbangkan karakteristik dan potensi KI masing-masing wilayah. Karena itu, koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan BRIDA, BAPPERIDA, dan unsur pemerintah daerah lainnya diperlukan untuk menentukan prioritas serta langkah pengembangan dan pelindungan KI di daerah.

Ia menilai Rencana Induk KI Nasional tidak akan cukup apabila hanya menjadi dokumen di tingkat pusat tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Dukungan pemerintah daerah diperlukan agar arah kebijakan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam langkah yang konkret dan implementatif.

“Rencana induk tanpa kontribusi, partisipasi, dan dukungan pemerintah daerah, saya rasa hanya akan menjadi dokumen perencanaan yang tidak dapat dilaksanakan secara paripurna dan implementatif,” kata Hermansyah.

Besarnya potensi inovasi pemerintah daerah semakin memperkuat kebutuhan tersebut. BSKDN mencatat terdapat 36.742 inovasi pemerintah daerah yang telah dihimpun. Berbagai inovasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pelindungan KI agar dapat dikembangkan dan dimanfaatkan lebih lanjut. Pelindungan menjadi tahapan penting sebelum inovasi masuk ke tahap pengembangan dan komersialisasi.

Sementara itu, Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan sinergi dengan DJKI memiliki arti penting bagi BSKDN dan pemerintah daerah, terutama untuk membangun kesadaran bahwa inovasi dan karya yang dihasilkan pemerintah perlu dikelola dan dilindungi dengan baik.

“Untuk itu, pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” kata Yusharto.

Ke depan, Yusharto berharap kerja sama BSKDN dan DJKI terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, pendampingan, serta penguatan tata kelola KI terhadap berbagai inovasi yang dihasilkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah. Dengan pelindungan yang tepat, inovasi pemerintahan dapat terus dikembangkan sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *