SINARPAGINEWS.COM, SEMARANG - Pelaksanaan pendampingan dan penelitian kemasyarakatan kepada anak berkonflik dengan hukum (AKH) terus dilaksanakan petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Semarang. Terbaru, pada Selasa (17/01/2023) Bapas Semarang menerima permintaan pendampingan dan litmas untuk dua Anak dari Polsek Tembalang untuk kasus pencurian dengan pemberatan.
Menindaklanjuti surat tersebut, Bapas Semarang menerjunkan dua orang Pembimbing Kemasyarakatan yakni Puguh Setyawan Jhody dan Roni Satriya untuk melakukan pendampingan dan litmas pada kedua anak tersebut.
"Setelah menerima permintaan pendampingan dan litmas, kami langsung bergerak karena sesuai aturan, litmas harus diserahkan 3 hari setelah permintaan diterima" Ujar Roni
Perlu diketahui berdasarkan Pasal 28 UU SPPA menyatakan bahwa "hasil litmas wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3x24 jam setelah permintaan penyidik diterima"
Ditemui setelah melakukan pendampingan dan kunjungan ke rumah Anak, Puguh menyampaikan bahwa kasus ini cukup menarik karena justru ayah kandung klien yang mengajak klien untuk ikut mencuri burung tetangganya.
"Terdapat 4 tersangka dalam tindak pidana pencurian kali ini, 2 orang berusia dewasa, dan 2 orang lainnya masih anak-anak" ujar Puguh
"Yang jelas dalam litmas akan kita rekomendasi sesuai dengan kebutuhan anak, bisa berupa tindakan perawatan, pidana bersyarat, maupun alternatif sanksi yang lain" Tambah Puguh
Dalam penanganan Anak berkonflik dengan hukum, pidana penjara hanya digunakan sebagai upaya terakhir dan penggunaan alternatif sanksi non-pemenjaraan harus dioptimalkan.
Terakhir, Bapas Semarang terus berkomitmen memenuhi hak-hak anak dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor: Red