Pemerintah Kota Bandung menerima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah Kota Bandung menerima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kementerian ATR/BPN. Red

SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG - Sertipikat ini diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, Minggu 9 Juni 2024 malam di Gedung Sate.

Sebagai informasi, Kota Bandung menjadi salah satu dari 11 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat yang dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten dengan sertipikat elektronik yang lengkap.

Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengapresiasi langkah alih media sertipikat dari konvensional menuju digital. Di sisi lain, Bambang menyebut saat ini Pemkot Bandung sedang mengejar sisa sertifikasi aset tanah agar bisa 100 persen lengkap di tahun 2024.

“Dari 750 aset, kami sudah selesaikan sebanyak 500 sertipikat. PR kami, 250 sertipikat lagi. Dan kami deklarasikan pada tahun 2024, Kota Bandung siap menjadi kota dengan sertipikat yang lengkap,” ujar Bambang.

Dalam salah satu aset sertifikat elektronik, tertuang sebidang tanah yang dikenal sebagai Taman Vanda dengan pemegang hak Pemkot Bandung. Tertuang juga keterangan bahwa sertifikat tersebut merupakan Sertipikat Hak Pakai.

“Sejumlah aset lainnya, akan kami kejar. Akan kami selesaikan,” ucap Bambang menambahkan.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mendorong 16 Kota/Kabupaten lainnya di Jawa Barat untuk menyusul langkah 11 kota/kabupaten yang berstatus lengkap, seperti Kota Bandung.

Ia menyatakan, kepemilikan terhadap tanah merupakan hal fundamental bagi seluruh warga yang menjadi aspek keadilan sosial.

“Penting bagi kita untuk menggerakan program sertifikasi. Ini merupakan titik berat dari kebijakan reforma agraria yang dicanangkan dan dikawal penuh oleh Presiden,” ujar Agus.

Ia juga menyebut, alih media dari konvensional menjadi digital dan elektronik, memiliki banyak keuntungan. Antara lain lebih aman dari risiko kehilangan atau kerusakan.

“Lebih aman kalau kita sudah memiliki sertifikat elektronik. Karena sudah masuk ke database. Dan tidak semudah itu digandakan, dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan apresiasi atas pemberian sertipikat elektronik bagi 11 Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.

Ia optimis, ke depannya, proses layanan publik di bidang pertanahan akan semakin transparan efisien terpercaya, memeberikan kepastian hukum yang lebih baik, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat hal-hal tak terduga.

“Saya yakin langkah ini akan menjadi sesuatu yang positif, khususnya bagi Pemerintah Provinsi Jabar,” ujar Bey.

Sealin Kota Bandung, 10 Kota/Kabupaten yang menerima Sertipikat Elektronik yaitu Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar