KemenPPPA Evaluasi Penerapan KLA di Kota Sukabumi

KemenPPPA Evaluasi Penerapan KLA di Kota Sukabumi Dok SPN

SINARPAGINEWS.COM, SUKABUMI KOTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali melaksanakan evaluasi Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA), setelah pelaksanaannya sempat ditunda selama setahun akibat pandemi covid -19. Salah satunya seperti yang dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juni 2021, ketika KemenPPPA menggelar verifikasi dan evaluasi untuk Kota Sukabumi. kegiatan yang diadakan secara virtual ini diikuti oleh Wali Kota, Achmad Fahmi, Sekretaris Daerah, Ketua TP – PKK, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sukabumi.

Kepala Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Leny N.Rosalin, mengatakan KLA diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif konvensi hak anak, yang meliputi klaster 1 yakni pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, klaster 2 pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Sedangkan klaster 3 yaitu pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan dan klaster 4 pemenuhan hak anak atas pendidikan, serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Adapun klaster 5 meliputi perlindungan khusus anak.

Sementara itu Wali Kota Sukabumi menjelaskan bahwa dalam mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak, banyak upaya yang telah dilakukan seperti penerbitan peraturan daerah, peraturan Wali Kota tentang pelaksanaan perlindungan anak. Kemudian pembentukan gugus tugas KLA untuk meningkatkan kualitas pembangunan berkelanjutan ramah anak. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menjelaskan berbagai program unggulan Pemerintah Kota Sukabumi terkait KLA.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar