AKBG Gelar Webinar Nasional "SLF Dalam Perspektif Pengkaji Teknis"

AKBG Gelar Webinar Nasional  "SLF Dalam Perspektif Pengkaji Teknis" Chairul Ichsan Narasumber yang memiliki kompetensi tinggi

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA - AKBG atau Asosiasi Kelaikan Bangunan Gedung adalah Asosiasi yang mewadahi kepentingan dan aturan teknis pada Bangunan Gedung mengenai standard Kelaikan Fungsi. AKBG sebagai Organisasi independen yang menyebarluaskan informasi terkait Aturan Undang-Undang terkait pemenuhan standard teknis yang harus dimiliki oleh setiap Bangunan Gedung.

AKBG melakukan bimbingan teknis Nasional secara online melalui Webinar pada Rabu, 12 Juni 2024. Semangat dan antusias public terlihat pada saat pendaftaran Webinar yang mencapai 340 orang. Seminar yang diadakan secara online tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan dan profesi. Para pendaftar dari Dinas Pekerjaan Umum berbagai pelosok daerah, 6 Universitas, Pemilik Bangunan Gedung, Manajemen Bangunan Gedung, para Pengkaji Teknis, Dosen, dan Pribadi

Dengan Materi Webinar berjudul “SLF Dalam Perspektif Pengkaji Teknis” AKBG mengundang Nara sumber yang memiliki kompetensi tinggi dan berpengalaman di bidang SLF dan Pengkaji Teknis. SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi. SLF sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap Bangunan Gedung. Namun pelaksanaannya masih belum banyak dipahami oleh Pemilik Bangunan Gedung maupun Masyarakat pada umumnya. Lantas bagaimanakah penerapannya, Pelaksanaannya, dan Perspektifnya?

Acara Webinar dibuka oleh Host serta Co Host Yuliani bersama Stella. Pembukaan Webinar oleh Ketua AKBG yaitu Ir. Erwin Princen B Sihite, ST, IPM. Kemudian sambutan kedua dilanjutkan oleh Organisasi Arsitek IAI Jakarta melalui Sekretaris IAI Jakarta Ar. Teguh Aryanto, ST, IAI. Webinar dipandu oleh Moderator yaitu Ir. Irwantoko Selo Pranoto, ST, MM, IAI. Moderator memandu Acara Webinar AKBG dengan waktu yang cukup padat yaitu selama kurang lebih 2 jam 30 menit.

Mengingat waktu untuk pertanyaan dan jawaban dibatasi, namun Peserta sangat antusias terhadap Materi-materi yang disampaikan oleh para Nara Sumber.

Ir. Ar. Jimmy S. Juwana, MSAE, AEI, SEI, ACPE, IPU, GP sebagai Nara Sumber pertama menyampaikan beberapa hal penting mengenai SLF. Sebagai Nara Sumber yang sangat Senior serta berpengalaman tinggi di bidang Teknik, beliau sangat dinanti oleh Peserta mengenai pemaparan Materinya. Beliau menyampaikan hal penting mengenai bahasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tugas serta Fungsi Pengkaji Teknis, Proses Penerbitan SLF, dan Metode Pemeriksaannya.

Narasumber kedua yaitu Ir. Ar. Faizal Salim, ST, IAI, MM, APEC Eng, IPU yang menjabat sebagai Ketua Komisariat PAPTI atau Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Jakarta. Beliau memiliki pengalaman tentang penerapan serta pelaksanaan SLF di berbagai daerah di Indonesia. Ir. Ar. Faizal Salim, ST, IAI, MM, APEC Eng, IPU membahas tentang arti SLF serta penerapannya, syarat standard teknis, permasalahan SLF, dasar pelaksanaan dan ruang lingkup Metode Pemeriksaan, dan inti atas Perspektif Pengkaji Teknis.

Nara Sumber ketiga adalah Ar. Harry Mufrizon, ST, MT, MSE, M.Ars yang menjabat sebagai Dosen Arsitektur di Universitas Pancasila. Beliau menyampaikan Materi tentang dasar serta prinsip Update seorang Arsitek dalam merancang suatu Bangunan Gedung sederhana hingga Bangunan tinggi. Beliau juga menyampaikan Materi mengenai Peran seorang Arsitek, Analisis Kajian Teknis, Manajemen Keselamatan, Keandalan serta pemanfaatan Bangunan Gedung, dan Studi Kasus.

Acara ditutup oleh Host dan Co Host dengan Foto bersama seluruh Peserta dan Nara Sumber. AKBG bersama IAI Jakarta, dan PAPTI Jakarta selalu berupaya untuk menyebarluaskan aturan teknis pada Bangunan Gedung sesuai aturan Pemerintah yang disebutkan pada UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 16 Tahun 2021, UU No. 6 Tahun 2023. Ketentuan serta Pasal yang tercantum dalam Aturan-aturan tersebut bertujuan untuk Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan setiap Manusia dalam beraktifitas pada suatu Bangunan Gedung. Singkat kata, bahwa Aturan tersebut adalah untuk kepentingan Manusia agar aman dalam melakukan aktifitasnya. Sehingga SLF merupakan Ketertiban Teknis atas Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Jaminan Mutu, Keandalan, serta Kinerja. Mari kita bersama menegakkan kepentingan dan keamanan Manusia agar terjamin terhadap Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Chairul

Bagikan melalui:

Komentar