Gandeng Disperindag dan Bea Cukai, L PPM UPS Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

Gandeng Disperindag dan Bea Cukai, L PPM UPS Gelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat (LPPM) Universitas Pancasakti Tegal (UPS) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan Bea Cukai wilayah Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi ketentuan bidang cukai, dengan menghadirkan Koordinator desa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Pancasakti Tegal ikuti


Dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai kepala LPPM Ir. Tofik Hidayat ,M.Eng. berharap mahasiswa dapat Upaya untuk menekan peredaran Rokok ilegal "Gempur Rokok Ilegal" terus digalakkan oleh Pemerintah, salah satunya melalui Program KKN yang akan dilakukan oleh Universitas Pancasakti Tegal dengan mengangkat tema "Peran Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal", program KKN ini merupakan media sosialisasi pemerintah kepada masyarakat. Berlangsung di Aula Kampus 2 Lantai2 Universitas Pancasakti Tegal (27/6/2024), kegiatan ini sebagai bekal mahasiswa sebelum diterjunkan mengikuti KKN di 103 wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat pada 15 Juli 2024 nanti. 


Imam Asmarudin SH MH selaku Wakil Rektor III UPS Tegal memberikan sambutan sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, beliau menyampaikan agar mahasiswa turut berperan aktif dalam memberantas produk ilegal. Dengan pelaksanaan Program KKN, diharapkan mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan) dapat menjadi aktor atau agen dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat secara langsung terkait ketentuan di bidang cukai khususnya dampak peredaran rokok cukai ilegal yang merugikan keuangan negara dan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan pemahaman serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pemberantasan cukai rokok ilegal.


Peran aktif mahasiswa sebagai generasi muda dalam pemberantasan cukai rokok illegal di era digitalisasi saat ini sangat penting dan strategis. mahasiswa telah akrab dan menguasai teknologi digital sehingga bisa menjadi subjek utama dalam proses peningkatan literasi digital masyarakat melalui video, podcast, postingan, dan konten media sosial sehingga edukasi kepada masyarakat luas terhadap pemberantasan rokok illegal semakin efektif.


Kepala Bidang Standarisi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jateng, Mochamad Santosa, M.Si. menjelaskan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan informasi tentang peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal.


"Melalui program pengabdian kepada masyarakat yaitu program KKN, kami harap adik-adik mahasiswa dapat menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah sebagai agen informasi tentang cukai dan bahaya rokok ilegal", jelasnya.


Nantinya, sebanyak 1.110 mahasiswa yang mengikuti KKN harus melaksanakan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal" kepada masyarakat sebagai salah satu program wajib mereka.


Sementara itu, Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng & DIY melalui program KKN nantinya mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal, dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal.


"Cara paling gampang membedakan rokok ilegal atau tidaknya yaitu dengan pita cukai, mayoritas tangkapan kami dilapangan hampir 90% adalah rokok tanpa pita cukai", ujarnya.


Yang kedua, cara gampang mengidentifikasi rokok ilegal adalah dengan melihat harga dari rokok tersebut.


Menurut Rofiq , jika harga rokok dibawah 5.000 per bungkus maka perlu diwaspadai.


Sebagai informasi, temuan rokok ilegal oleh Bea Cukai pada tahun ini sudah mencapai 62 juta batang rokok.


Hal tersebut menjadi kewaspadaan bersama karena rokok tanpa cukai sangat merugikan bagi masyarakat.


"Ketika ditempat KKN nanti, eliminir lah rokok ilegal kepada masyarakat setempat dengan cara edukasi dan soft", ucapnya.


Rofiq menambahkan, jika terdapat temuan-temuan produsen rokok ilegal bisa dilakukan mapping dan dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai untuk ditindak lanjut.(hid/fit)

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar